
<span;>Lampung Utara Kabarlampung- Beberapa orang yang mengenakan seragam Bea Cukai Lampung, melakukan razia operasi pasar disebuah warung dan toko di Kecamatan Kotabumi, dan menyita beberapa macam merek rokok ilegal, Selasa 17 Juni 2025.
<span;>Kedua pihak, baik petugas bea cukai dan pemilik warung saat melaksanaakn penggledahan dan pemeriksaan ditemukan dugaan menyimpan dan menjual rokok ilegal. Namun situasi itu enggan untuk direkam wartawan dengan dalih takut diberitakan negatif.
<span;>Terlihat setidaknya ada 4 orang yang mengenakan rompi dari petugas Bea Cukai Bandarlampung. Mereka datang ke warung maupun toko mengendarai Sebuah Mobil Inova Hitam dengan nomor polisi B 2930 KKS.
<span;>Pelaksana Pemeriksa Harian Bea Cukai Bandarlampung Heri mengaku akan beberapa hari menggelar operasi pasar di Lampung Utara, bertajuk ” Gempur Rokok Ilegal”, dalam rangka memperketat pengawasan di toko maupun warung memberantas peredaran rokok ilegal.
Kedatangan Bea Cukai, resmi membawa surat tugas dan kartu id card pengenal. Namun sayangnya mereka tidak terlihat melibatkan pihak Kepolisian maupun Kejaksaan saat melakukan operasi pasar rokok ilegal.
Adanya peliputan ini, ia berterima kasih bila benar di beritakan awak media, namun jangan sampai di pelintir tidak baik.
Sementara Pemilik Warung berinisal NO mengaku beberapa bungkus rokoknya disita. Ia merasa dirugikan dengan adanya kedatangan petugas bea cukai. Pihaknya menantang petugas untuk memberantas pabrik rokonya bukan pemilik warung yang hanya mengambil untung tidak seberapa.
Pemilik warung mengaku, saat diperiksa petugas bea Cukai alasannya menjual rokok ilegal, karena minat pembeli lebih memilih rokok ilegal yang murah, dibanding rokok resmi.
Pemilik warung diminta petugas berjanji dan menulis pernyataan tidak akan menjual rokok ilegal. Namun dirinya menjawab, bila warung dan toko lain jualan. Ia akan berjualan kembali, kecuali pabriknya ditutup. (*)