Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sertifikat Tanah Milik ASN Bandarlampung

oleh
oleh
Anggota Polres Tulang Bawang Menangkap pelaku penggelapan Sertifikat ASN warga Bandarlampung.

Tulang Bawang Kabarlampung –  Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus penggelapan sertifikat tanah milik aparatur sipil negara (ASN) asal Bandarlampung.

Pelaku berinisial AR (56), seorang petani warga Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, ditangkap di rumahnya pada Kamis malam (19/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan korban TY (56), seorang PNS asal Kelurahan Kampung Baru, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

TY melaporkan bahwa dirinya telah membeli lahan seluas 5,3 hektare di Kampung Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, seharga Rp255 juta pada Februari 2018.

Sertifikat tanah tersebut awalnya dititipkan TY kepada adik iparnya, AS (48), yang kemudian menyerahkannya kepada pelaku AR untuk proses balik nama. AS juga menyerahkan uang sebesar Rp7,5 juta kepada pelaku sebagai biaya pengurusan dokumen.

Namun, pada Agustus 2023, TY mendapat kabar bahwa lahan tersebut telah beralih kepemilikan. Saat dikonfirmasi, AS mengaku telah menyerahkan sertifikat dan dana kepada AR, yang berdalih akan mengurus balik nama.

Setelah diselidiki, diketahui bahwa sebagian dari lahan tersebut telah dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemilik.

“Pelaku saat ini telah ditahan dan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, Sabtu (21/6/2025), mewakili Kapolres AKBP Yuliansyah.

Barang bukti berupa kwitansi pembayaran turut diamankan dalam penangkapan ini. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.