Pesawaran Kabarlampung – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil meangkap maling motor yang terjadi di Dusun Candisari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai.
Dalam pengungkapan ini, satu orang pelaku berinisial JA (26) berhasil diamankan pada Kamis, 3 Juli 2025. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban Ngadiono (54), seorang petani/pekebun yang beralamat di lokasi kejadian.
Modus operandi pelaku yakni masuk ke dalam rumah korban melalui atap. Setelah berhasil masuk, pelaku JA bersama rekannya berinisial AS (saat ini masih berstatus DPO), mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna silver tahun 2023, serta 3 unit handphone berbagai merek (Realme, Infinix, dan satu unit lainnya yang belum diketahui mereknya). Para pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu samping rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 25.000.000,-.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin, IPDA Sofian S, S.H., tim berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku. Pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku JA berhasil diamankan di wilayah Desa Maja.
Dalam proses interogasi, JA mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama rekannya, AS, yang masih dalam pengejaran. Dari pengakuan JA, dua unit handphone masih berada di tangan AS.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna silver tahun 2023, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam (nomor rangka dan mesin belum diketahui), 1 lembar STNK BE 2781 R atas nama Kesi Fitriasari, 2 set kunci kontak sepeda motor Honda Beat Deluxe, 1 set kunci kontak sepeda motor Honda Beat Street, 1 set kunci cakram beserta kuncinya, 1 unit handphone Realme C21Y warna hitam, 1 lembar fotokopi surat keterangan leasing dari PT. FIF Finance.
Pelaku JA saat ini telah diamankan di Mapolsek Padang Cermin untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lainnya yang berstatus DPO.(*)