Rekonstruksi Ungkap Fakta : Pacar Diduga Buang Bayi Masi Hidup Ke Sungai, Mahasiswi Meninggal Usai Melahirkan

oleh
oleh

Bandarlampung Kabarlampung– Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi kasus kematian tragis seorang mahasiswi asal Waykanan berinisial S (21), yang meninggal dunia usai melahirkan secara mandiri di kamar kosnya di kawasan Kampung Baru, Kedaton, Bandarlampung.

Rekonstruksi yang digelar oleh Polresta Bandarlampung dan Polsek Kedaton pada Rabu (9/7/2025) mengungkap bahwa bayi yang dilahirkan korban diduga masih hidup saat dibawa oleh pacarnya, Perdi D.S (21), menggunakan sepeda motor menuju Jembatan Tegineneng.

“Dari keterangan tersangka dan hasil rekonstruksi, diketahui bahwa bayi masih dalam kondisi hidup saat berada di pangkuan tersangka dalam perjalanan ke lokasi pembuangan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kedaton, IPDA Fikri Damhuri.

Tersangka kemudian membuang bayi tersebut ke sungai di bawah jembatan pada malam hari. Namun yang mengejutkan, Perdi mengaku tidak mengetahui pasti apakah bayi tersebut masih hidup atau sudah meninggal saat dibuang ke air.

IPDA Fikri juga mengungkap bahwa sebelum pembuangan dilakukan, korban dan tersangka sempat berkomunikasi lewat video call. “Korban meminta agar bayi benar-benar dihanyutkan ke sungai. Ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sadar, meski dalam tekanan psikis yang berat,” jelasnya.

Peristiwa ini pertama kali mencuat pada 19 Juni 2025, saat korban ditemukan dalam kondisi lemas dan mengalami pendarahan hebat di kamar kosnya. Ia sempat dilarikan ke RS Bhayangkara oleh tersangka, namun nyawanya tidak tertolong.

Kuasa hukum tersangka, Tarmizi, mengatakan proses rekonstruksi berjalan sesuai dengan keterangan kliennya dan berlangsung tanpa hambatan. Ia menegaskan bahwa Perdi bersikap kooperatif sepanjang proses hukum berjalan.

“Rekonstruksi hari ini menggambarkan secara utuh kronologi kejadian. Kami berharap proses hukum dilakukan secara profesional dan objektif,” ujarnya. Ia juga meminta agar kondisi psikologis tersangka menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan nanti.

“Kami tidak membenarkan tindakan tersebut, tetapi kami mendorong adanya penegakan hukum yang adil dan proporsional, dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” tambahnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.