Proyek Lapangan Sepakbola Desa Sekipi Lampung Utara Dikorupsi Kades

oleh
oleh
Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan Tersangka Manta Kepala Desa Sekipi, bernama Jonsen berusia 52 tahun periode jabatan 2015-2021, atas dugaan perkara tindak pidana korupsi lapangan sepakbola tahun anggaran 2018.

Lampung Utara Kabarlampung-Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan tersangka mantan kepala desa sekipi atas kasus proyek pekerjaan pembuatan lapangan sepakbola dengan pagu anggaran dana desa tahun 2018,  sebesar Rp 570 juta.

Dari hasil perhitungan tim auditor Inspektorat Lampung Utara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 434 juta rupiah. Akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), mengurangi volume pekerjaan pembuatan Lapangan Sepakbola Desa Sekipi.

Total anggaran dana desa yang dikelolah setiap tahunya, dari APBN sebesar  hampir Rp 1 Miliar di Desa Sekipi Kecamatan Abung Tinggi Lampung Utara. Dana itu diperuntukkan untuk membiayai berbagai kegiatan di desa, termasuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Terungkapnya kasus ini berdasarkan penyerahan temuan pihak inspektorat tahun 2024,  adanya pekerjaan yang diduga dikorupsi manta Kepala Desa Sekipi, bernama Jonsen berusia 52 tahun  periode jabatan 2015-2021, dan ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

<span;>Mewakili Kajari Lampung Utara Hendra Syarbaini, Kasi Intelejen  Ready Mart Handry Royani dan Kasi Pidsus M. Azhari tanjung menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan fakta-fakta yang diperoleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara, mantan Kades sekipi tersebut, diduga merugikan uang negara.

Isap tangis keluarga mengantarkan Mantan Kepala Desa Sekipi dengan tangan diborgol dan memakai rompi merah, digiring petugas Kejaksaan ke Mobil, untuk ditahan selama 20 hari kedepan, di Rutan Kelas IIB Kotabumi guna kebutuhan penyidikan.

Atas perbuatannya Tersangka atas nama Jonsen disangkakan melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)