
Lampung Selatan Kabarlampung – Agenda sidang lanjutan perkara pidana penggunaan ijazah palsu milik Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan & Ahmad Syahrudin pembuat ijazah palsu terus digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis, 17 Juli 2025.
Sidang pembuktian saksi ahli dan saksi mahkota ad charge atau saksi meringankan terdakwa terus berlanjut dalam perkara pidana nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla atas nama Ahmad Syahrudin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menghadirkan kembali Saksi Ahli Pidana dari Universitas Lampung (Unila) Dr. Heni Siswanto, SH, MH., namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada kegiatan lain. Akhirnya Jaksa pun membacakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai dengan pemeriksaan di Polda Lampung.
“Sesuai dengan Pasal 162 KUHAP, saksi berhalangan hadir dapat dibacakan oleh Penuntut Umum,” ucap Galang Syafta Aristama selaku Ketua Majelis Hakim.
Sementara dari Tim Kuasa Hukum Ahmad Syahrudin menghadirkan saksi ad charge yaitu Anggun Sefti Wulandari dan Tomi Prasetiawan. Keduanya merupakan anak kandung dan menantu dari terdakwa Ahmad Syahrudin.
Namun Jaksa Penuntut Umum merasa keberatan karena masih ada hubungan darah dengan terdakwa. Akhirnya majelis pun memperbolehkan keduanya memberikan keterangan tanpa di bawah sumpah.
Penasihat Hukum terdakwa Ahmad Syahrudin, Dr. Januri M Nasir, S.H, MH menanyakan kepada saksi, apakah saksi Tomi Prasetiawan pernah melihat saudara Merik Havit datang kerumah terdakwa Ahmad Syahrudin?.
“Saya pernah melihat Merik Havit datang kerumah turun dari mobil innova hitam sambil membawa map merah dan ngobrol dengan saya sebentar terus ketemu bapak. Setelah bertemu bapak gak lama terus Merik Havit pun pamit pulang,” ucap Tomi saat memberikan kesaksiannya di ruang sidang.
Lanjut Tomi pun menjelaskan dirinya pernah melihat Merik turun dari mobil innova hitam plat BE 88 LAW menanyakan ke bapak (terdakwa) apa yang dibawa Merik tadi pak, kata bapak ini berkas persyaratan & amplop putih berisi uang 1,5 juta rupiah milik ibu Supriyati buat ijazah Paket C untuk pencalonan DPRD Lamsel.
“Saya pernah melihat langsung Merik Havit datang kerumah bapak 2 kali. Pertama waktu Merik menyerahkan berkas ijazah Paket C dan kedua pas abah diajak Merik kerumah Supriyati di Tanjung Sari, ” jelas Tomi sambil mengingat kejadian tersebut.
Saksi lainnya Anggun Septi Wulan Dari mengatakan bahwa saat permasalahan ini mencuat sebelum di panggil di Polda Lampung, kami mengadakan pertemuan di rumah sepupu di Pesawaran disitu ada ibu Supriyati.
Dirinya pun sempat menanyakan kepada Supriyati apakah ibu sudah memberikan uang kepada LSM Gepak selaku pelapor dalan perkara ijazah palsu ini, kalau sudah kita ketemu aja sama LSM biar masalah ini cepat selesai.
“Kata ibu Supriyati bilangnya belum,” ucap Wulan menirukan kalimat Supriyati kala itu.
Wulan pun menjelaskan bahwa Supriyati pernah bilang ke kami bahwa dirinya sudah lelah dengan permasalahan ijazah palsu yang menjeratnya, pengen cepat selesai.
Sementara Kuasa Hukum lainnya Adi Yana, SH menanyakan saksi Wulan apakah pernah ada pertemuan antara terdakwa Ahmad Syahrudin, terdakwa Supriyati, Merik Havit dan Hasanudin selaku kuasa hukum Supriyati dan apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
Wulan pun mejelaskan bahwa sebelumnya Pernah ada pertemuan di Space Cafe Kalianda, disana ada saya, abah (terdakwa), mama (Sulikah), ibu Qory, Merik Havit dan Hasan selaku pengacaranya Supriyati.
Dalam pertemuan itu saat arah pulang kerumah di dalam mobil mama saya bilang inti dalam pertemuan tersebut. Dan yang paling banyak ngomong adalah Merik Havit dan Hasanudin.
“Untuk penyamaan presepsi kalau soal ijazah paket C milik Supriyati adalah murni kelalaian atau kesalahan ketik oleh abah (Terdakwa),” ucap Wulan.
Ahmad Syahruddin didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Al Bantani Dr. Januri M Nasir, SH.,MH., Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH.,CM. dan Adi Yana, SH, dengan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla sementara untuk perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas nama Supriyati didampingi tim kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan yaitu Hasanudin SH, Oki, SH & Nando, SH.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim ketua Galang Syafta Aristama, SH. MH, Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH selaku hakim anggota.
Sidang akan dilanjutan masih dengan saksi meringankan (ad charge) pada Selasa, 22 Juli 2025 mendatang mengingat masa tahanan akan berakhir pada 13 Agustus 2025.
“Untuk minggu depan seminggu 2 kali kita sidang agar pada tanggal 6 Agustus 2025 kita bisa putus perkara ini,” Tutup Galang seraya mengetuk palu sidang.