
Bandarlampung Kabarlampung– Polresta Bandarlampung musnahkan barang bukti narkotika beberapa jenis. Diantaranya enam kilogram sabu-sabu dan 1.600 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai lebih dari enam miliar rupiah, Jumat (18/07/25).
Barang bukti tersebut berhasil disita dari seorang pengedar bernama Munizar (34) di kawasan Teluk Betung Barat, Bandarlampung.
Pemusnahan disaksikan oleh unsur Forkopimda Kota Bandarlampung sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti ini berasal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bakung, Teluk Betung Barat, pada tanggal 6 Mei 2025. Munizar kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk proses hukum sesuai perbuatannya.
Dalam proses pemusnahan, sabu-sabu dan pil ekstasi dimasukkan ke dalam mesin blender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. Setelah itu, campuran tersebut dilarutkan ke dalam ember berisi air untuk memastikan barang bukti tidak bisa digunakan kembali.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol I Made Indra Wijaya menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah mendapat kepastian hukum dari pihak Kejaksaan Negeri dan pengadilan.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Alfrets Jacob Tilukay, menyatakan bahwa barang bukti yang berasal dari jaringan internasional ini berpotensi menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa generasi muda dari bahaya narkotika.
“Kami menganggap peredaran narkotika sebagai kejahatan luar biasa yang sangat merusak generasi muda. Oleh karena itu, kami berharap seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan dapat berperan aktif memberikan informasi terkait praktik peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Kapolresta.
Polresta Bandarlampung juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kota Bandar Lampung.(*)