Tiga Oknum Wartawan Lampung Utara Ditangkap Peras Pedagang Kelontongan

oleh
oleh
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara merilis ungkap kasus pemerasan atau pengacmanan oleh 3 pelaku yang mengaku wartawan. Senin (21/07/25).

Lampung Utara Kabarlampung – Tiga oknum wartawan online ditangkap Satreskrim Polres Lampung Utara atas laporan pemerasan dan pengancaman Pedagang kelontongan di Jalan<span;> Pasar Senen, Desa  Negara Ratu, Sungkai Utara, Kamis 16 Januari 2025.

Terungkapnya kasus ini, bermula saat korban, bernama Sofiyah melaporkan kejadian pemerasan dan pengancam oleh 4 orang yang mengaku wartawan ke tokonya, ke Polres Lampung Utara 17 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama dalam Konferensi Pers, Senin 21 Juli 2025 menjelaskan kronologis kejadian, saat itu Sofiyah sedang sendiri di toko, tiba-tiba 4 orang yang mengaku wartawan menanyakan penjualan roko ilegal, dan menancam akan melaporkan hal itu Ke Polda Lampung.

Saat itu para tersangka meminta uang sejumlah Rp 40 Juta rupiah ke Korban. Karena takut sendirian,  korban terpaksa memberikan Uang Rp 15 Juta rupiah, yang ia miliki.

Atas dasar laporan, Satreskrim Polres Lampung Utara memanggil dua kali para saksi. Namun mereka tidak ada yang hadir. Mala justru  pelaku mengembalikan uang ke korban.

Akhirnya panggilan ketiga, Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan penjemputan secara paksa ke 4 saksi, dan menetapkan 3 orang tersangka. Atas tindak pidana pemerasaan dan pengancaman.

Ketiga oknum wartawan berinsial H.S.M dari media Streaming DimensiTV, warga Tanjung Harapan. Rekanya M.R.N, media Elang Hitam, warga Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, dan A, media Transtv45  warga Desa Sidomukti, Abung Timur Lampung Utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 15 Juta, hasil pemerasan. Sebelum melakukan penyelidikan Polisi mencari nama dan perusahaan media dimaksud tidak terdaftar di Dewan Pers.

Atas perbuatanya, para tersangka disangkakan pasal 368 kuhpidana atau pasal 369 kuhp atau 335 kuhp, dengan ancaman 9 tahun.(RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.