
Lampung Selatan Kabarlampung – Edi Setiawan (48), Direktur Utama (Dirut) PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) periode 2022–2023. Tersangka langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan pada Senin malam, 21 Juli 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, mengumumkan bahwa penetapan Edi Setiawan sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025.
“Tersangka langsung kami tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk kepentingan penyidikan,” kata Azis dalam keterangan pers.
Penyidikan menemukan bahwa Edi Setiawan tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan perusahaan daerah dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp517.382.907 (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah).
Temuan ini berdasarkan hasil audit resmi Kejaksaan Tinggi Lampung, sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025.
Atas perbuatannya, Edi Setiawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan Edi Setiawan ini menjadi sinyal kuat atas lemahnya sistem pengawasan internal dan pembinaan Pemda terhadap BUMD.
PT Lampung Selatan Maju merupakan entitas bisnis milik pemerintah daerah yang semestinya dikelola untuk mendukung pendapatan asli daerah, namun justru terjerat skandal korupsi.(*)