
Lampung Tengah Kabarlampung-Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menetapkan dua pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022. Keduanya berinisial DW selaku Ketua dan ES selaku Bendahara.
Langkah penetapan tersangka ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung Asta Cita Presiden RI serta penegakan hukum yang bersih, transparan, dan profesional. Proses penyidikan dipastikan berjalan objektif dan bertanggung jawab,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, dalam keterangan pers, Senin, 28 Juli 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Suwardi, mengungkap bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti sah sesuai ketentuan KUHAP.
Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2022, sementara penyidikan dimulai pada 2024. Kedua tersangka diduga berperan penting dalam pencairan dana hibah, terutama untuk pembinaan atlet dan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,14 miliar dari total dana hibah senilai Rp5,8 miliar. Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara fiktif.
Meski demikian, kedua tersangka bersikukuh bahwa penggunaan dana dilakukan sesuai aturan. Hal itu akan dibuktikan di pengadilan.
“Kami akan kembangkan penyidikan jika ditemukan bukti baru. Semua pihak terkait akan dimintai keterangan,” tegas Suwardi
Kasi Intelijen Alfa Dera juga mengimbau semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini bersikap kooperatif. “Kami minta tidak ada pihak yang menghambat proses hukum. Bila ada upaya yang mengarah padaobstruction of justice, kejaksaan akan mengambil langkah tegas,” pungkasnya.(*)