Empat Pelaku Pencuri Motor Kepala Kampung di Tulang Bawang, Satu Ditangkap Dirumah Makan

oleh
oleh
Empat pelaku pencuri motor Kepala Kampung di Tangkap anggota Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang. Rabu (30/07/25).

Tulang Bawang  Kabarlampung-  Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang meringkus 4 Komplotan pencuri sepeda motor Kepala Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur dan Stafnya di belakang halaman rumah korban. Pristiwa itu terjadi saat para korban sedang berwisata berlibur ke pantai, Sabtu (19/07/25) pukul 11.00 wib.

Terungkpanya kasus ini berdasarkan laporan kedua korban ke Polisi. Mereka kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan Honda Beat warna hitam saat akan mengambilnya usai diparkirkan bersama 13 Motor lainya di Halaman belakang rumah Kepala Kampung.

Kaplosek Menggala AKP Eman Supriatna menerangkan, menurut laporan yang disampaikan oleh korban Heri (45), warga Kampung Kahuripan Dalem, pada hari Sabtu (19/07/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, ia bersama dengan Kakam dan warga pergi jalan-jalan ke pantai di wilayah Lampung Selatan.

Sebelum berangkat, korban dan warga menitipkan sepeda motor di halaman belakang rumah Kakam Kahuripan Dalem. Sebanyak 13 (tiga belas) unit sepeda motor yang dititipkan disana termasuk sepeda motor milik korban.

“Dihari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, korban dan rombongan kembali dari Lampung Selatan. Saat akan mengambil sepeda motor miliknya, korban kaget karena sudah hilang dan ada satu juga sepeda motor yang ikut hilang di lokasi tersebut. Total ada 2 (dua) unit sepeda motor metik, ” Ujar Kapolsek, Jumat (1/08/25)

AKP Eman menambahkan, 2 (dua) unit sepeda motor yang hilang ini saat itu dalam posisi terkunci stang dan menggunakan kunci pengaman tambahan, serta kondisi dari halaman belakang rumah Kakam yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dikelilingi pagar tertutup, beratap dan terkunci.

Para pelaku  yang ditangkap tersebut berinisial RA (26), warga Kelurahan Menggala Kota, MI als BN (32), warga Kelurahan Ujung Gunung, RT (21), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, dan SR (19), warga Kampung Kahuripan Dalem, Kecamatan Menggala Timur.

Selain menangkap 4 pelaku, petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Beat warna biru putih, BE 4931 TS.

Ke empat pelaku ditangkap, Rabu (30/07/25) ditempat berbedah. Salah satunya mereka ditangkap di Rumah Makan Cirebon, Jalan lintas Timur Senayan, pelaku MI als BN ditangkap di belakang Indomaret Terminal Menggala, pelaku RT ditangkap di Gang Didu, Lingkungan Gunung Sakti, dan pelaku SR ditangkap di Tiyuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“empat pelaku curanmor yang sudah ditangkap oleh petugas gabungan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,”Tutupnya (*)