
Lampung Selatan Kabarlampung – Motif di balik pembunuhan keji terhadap Pandra Apriliandi (21), seorang pegawai koperasi di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, akhirnya terungkap. Tersangka, Salam Prayitino (46), nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati dengan perkataan Pandra saat menagih cicilan utang. Salam menjerat leher korban dengan benang, menggoroknya hingga tewas, lalu membuang jasadnya ke aliran sungai.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu malam, 27 Juli 2025.
Saat itu, Pandra mendatangi rumah tersangka, seorang tukang siomay keliling, untuk menagih cicilan pinjaman dana sebesar Rp500 ribu. “Pandra datang seorang diri mengendarai sepeda motor,” ucap Kombes Indra.
Tersangka, yang saat itu sedang mengonsumsi minuman keras jenis tuak, tersulut emosi mendengar ucapan korban saat ditagih.
Salam kemudian keluar rumah dengan berpura-pura akan meminjam dana kepada tetangganya. “Namun, hal itu hanyalah alibi,” timpal Kombes Indra.
Tersangka justru mengambil sebilah golok di rumah tetangganya dan mempersiapkan seutas benang untuk menjerat leher korban.
Korban yang tidak curiga dengan niat jahat tersangka, kemudian diajak pergi dengan dalih diminta diantarkan ke rumah kerabatnya.
Kombes Indra menuturkan Salam beralasan ingin meminjam uang untuk membayar cicilan pinjamannya. Namun, saat di tengah perjalanan yang sepi, tersangka yang dibonceng sepeda motor korban, langsung menjerat leher Pandra menggunakan benang.
“Ketika korban dan sepeda motornya terjatuh, tersangka lantas menggorok leher korban dengan golok,” tuturnya
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka kemudian membuang jasad Pandra ke aliran sungai yang jaraknya jauh dari permukiman warga. Selanjutnya, tersangka membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban.
Sepeda motor dan ponsel milik korban kemudian dijual oleh tersangka kepada penadahnya. Uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan tersangka sebagai modal untuk melarikan diri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa benang dan sebilah golok yang digunakan untuk membunuh korban, ponsel milik korban, serta pakaian korban dan surat hasil autopsi. Sementara itu, sepeda motor milik korban belum berhasil ditemukan polisi karena telah dijual oleh tersangka melalui akun media sosial.
Atas perbuatannya, Salam Prayitino kini harus mendekam di Rutan Mapolda Lampung. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(*)