Sadis Dari Pengakuan Pelaku Menghabisi dan Perkosa Karyawan Warung Sate

oleh
oleh
Tampang Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosa Gadis Karyawan Warung Sate di Bunga Mayang, Lampung Utara.

Lampung Utara  Kabarlampung– Polisi menangkap Romli Rama Dani (19), buruh pabrik yang memperkosa dan membunuh karyawan warung sate di Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara. Penangkapan dilakukan setelah pelaku melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan di Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apryyadi Pratama mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) siang. Polisi awalnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kampung Negeri Besar, Way Kanan. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

“Pelaku berusaha kabur saat akan diamankan, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” ujar Apryyadi, Jumat malam.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengungkapkan peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa (5/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Korban bernama Desi Junia Safitri (24) ditemukan sudah tidak bernyawa di kamar warung sate milik majikannya di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang.

“Leher korban terdapat lebam seperti bekas cekikan, dan terdapat darah yang keluar dari telinga, hidung, serta kemaluan,” kata Deddy.

Dari hasil penyelidikan, pelaku awalnya masuk ke warung dengan tujuan mencuri. Ia mencoba mengambil uang dari kotak infak, namun tidak menemukan jumlah yang banyak. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban setelah melihat dompet tergantung di dinding.

Saat sedang mengambil dompet tersebut, korban terbangun dan langsung berteriak “maling”. Panik mendengar teriakan itu, pelaku membekap wajah korban menggunakan bantal, lalu mencekik lehernya hingga korban lemas.

Tidak berhenti di situ, pelaku memperkosa korban yang sudah tidak berdaya. Setelah itu, ia memukul korban menggunakan tangan hingga korban meninggal dunia di tempat.

Pelaku kemudian mengambil uang Rp170 ribu dari dompet korban dan Rp430 ribu dari kotak amal di warung. Total uang yang dibawa kabur sebesar Rp600 ribu.

Usai membunuh korban, pelaku kabur ke Kabupaten Way Kanan dan bersembunyi di area perkebunan. Selama beberapa hari, tim gabungan Polres Lampung Utara dan Tekab 308 Polda Lampung melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan keberadaan pelaku.

Pelaku yang mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap terpaksa ditembak di bagian kaki. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, korban meninggal dunia akibat kekurangan suplai oksigen ke otak akibat pembekapan dan cekikan. Selain itu, ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.