Istri di Lampung Utara Dihabisi Dengan Kepala diinjak dan Dicekik Dibuang di Kebun Singkong

oleh
oleh
Pelaku pembunuhan yang Tidak lain merupakan suami Korban, mayat di Kebun Singkong Desa Sawojajar, Lampung Utara, Jumat (20/05/25)

Lampung Utara Kabarlampung – Polisi menangkap pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan di kebun Singkong, Dusun Bumirejo, Desa Sawojajar, Kotabumi Utara, Lampung Utara, Kamis 21 Agustus 2025. Pelaku tidak lain merupakan suami korban.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan dalam Jumpa pers, Jumat 22 Agustus 2025, mengatakan pristiwa pembunuhan itu, bermula saat pasang suami istri pulang dari pijat mengendari Motor Beat Putih, bernomor Polisi BE 2693 TL. Dipertengah jalan, terjadi pertengkaran cekcok mulut dipinggir jalan.

Karena malu diliat masyarakat sekitar. Sang suami membawah istrinya ke area kebun singkong. Korban meminta izin untuk bekerja kembali di Kabupaten Masuji. Namun Suami tidak membolehkannya. Dengan alasan dirinya sedang sakit lambung, tidak ada yang merawat.

Saat itu, Pelaku mempertanyakan telponya ketika korban bekerja di Mesuji jarang diangkat. Padahal dirinya cemas dengan kondisi korban, usai alami kecelakaan. Bukanya dijawab, sang istri justru menendang paha suami dan memarahi pelaku.

Emosipun tidak terbendung, membuat Rezki Media Saputra, gelap mata dan mencekik leher korban hingga terjatuh. Pelaku lalu mengijak leher sang istri dan seketika menghabisnya dengan menjerat lehernya dengan kain ciput atau dalaman jilba milik korban.

Karena takut, diliat masyarakat. Pelaku menyeret korban ke pertengahan kebun Singkong milik warga. Karena menyesal pengakuan pelaku sempat akan bunuh diri dengan meminum racun tikus. Namun Polisi berhasil menangkapnya tidak jauh dari lokasi pembunuhan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apryyadi Pratama menambahkan, sehari sebelumnya pelaku sempat 21 kali menelepon korban yang sedang bekerja di Mesuji. Pelaku disebut cemburu dan mencurigai korban berselingkuh.

Jenazah Anita ditemukan warga sekitar pukul 18.30 WIB dalam kondisi terlentang dengan pakaian lengkap.

Hasil pemeriksaan RSUD Ryacudu Kotabumi, korban mengalami memar di leher, wajah, dan lengan, telinga kiri mengeluarkan darah, serta luka gores di tubuh diduga akibat diseret.

Korban bernama Anita Sari, berusia 29 tahun menikah sudah hampir 12 tahun dengan Rezki Media Saputra, berusia 31 tahun, dan memilik 4 anak. Mereka merupakan warga Desa Cempaka, Sungkai Jaya, Lampung Utara.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.