
Pesawaran, Kabarlampung.co – Kedua Remaja SMP itu menyesal menghabisi Danu 41 tahun pemilik salon yang merupakan waria di Way Lima, Pesawaran, gegara kesal dibayar Rp 40-50 Ribu usai melakukan perbuatan tidak senonoh oleh korban.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di sebuah salon di Dusun Sugihwaras, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Pesawaran, Lampung, Sabtu 30 Agustus 2025.
Dihadapan penyidik kedua pelaku mengaku menyesali perbuatanya. Dirinya berjanji ingin bertobat dan tidak akan mengulanginya lagi.
Mereka berharap, bisa melanjutkan sekolah lagi, atas apa yang sudah diperbuatnya. Keluarga menunggu dirumah.
DA, mengaku tinggal bersama kakek dan neneknya bersama adiknya. Karena kedua orang tua sudah bercerai.
Dari hasil pemeriksaan polisi, DA dan RO mengaku kesal karena hanya dibayar Rp 40-50 ribu oleh pelaku usai melakukan pencabulan terhadap mereka.
Salah satu pelaku DA mengatakan dirinya yang membuat rencana pembunuhan tersebut. Ia kemudian mengajak RO untuk menghabisi nyawa waria tersebut.
BACA JUGA : https://kabarlampung.co/2025/09/03/dua-remaja-habisi-secara-sadis-pemilik-salon-di-waylima-pesawaran/
Kasat reskrim Polres pesawaran,Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, Rabu 3 September 2025 menjelaskan pelaku merencanakan membawa pisau dan golok dari rumah. Kemudian pinjam pisau lagi dari teman, terus RO bertugas menanyakan keberadaan korban.
Dalam rencana tersebut, lanjut DA, dirinya juga membuat kode melalui pesan WhatsApp, seperto emot batu, artinya siap siap, dan gambar gunting artinya eksekusi.
Setelah di kamar, DA kemudian mengirimkan kode tersebut melalui pesan WhatsApp kepada RO, untuk menindih tubuh korban, dan Pelaku DA menusuknya dengan pisau.
Dalam momen tersebut, DA mengatakan dirinya tidak mengingat berapa kali menusuk tubuh korban.
Pelaku secara brutal menusuk punggung berkali-kali, terus wajah, mulut, badan depan juga.
DA mengaku dirinya khilaf karena kesal setelah mendapatkan bayaran murah. Ia menjelaskan seharusnya korban memberikan uang sebesar Rp 100 ribu lebih kepadanya.
DA mengaku sudah enam kali dilecehkan korban, itu nggak setiap hari, pas pelaku lagi butuh uang.
Pelaku jengkel dapat informasi dari yang lain bayaran itu Rp 100 lebih. Jadi dari situ ia dendam, akhirnya ngajak RO yang juga dendam untuk bunuh korban.
Saat ini keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres Pesawaran. Para pelaku disangkakan Pasal 340 KUHPidana ancaman 20 tahun penjara. Namun hukuman tersebut dikurangi setengah karena keduanya masih di bawah umur.(*)