Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Leptop, Kekayaannya Tembus Ratusan Miliar

oleh
oleh
Kejagung tetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Jakarta, Kabarlampung.co Kejaksaan Agung RI tetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sore ini, Kamis (04/09/25).

Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/06/25) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7/25) selama sekitar 9 jam.

Hari ini merupakan pemeriksaan ketiga dirinya. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Adapun Nadiem sebelumnya dikenal sebagai salah satu pendiri aplikasi Gojek. Dia mendirikan layanan ojek online itu bersama dengan Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran pada 2010.

Setelah terbilang sukses dengan Gojek, Nadiem melanjutkan kariernya sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju bentukan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin pada 2019.

Saat pertama terpilih sebagai menteri Nadiem melaporkan harta kekayaan senilai Rp 1,23 triliun dengan utang Rp 185,36 miliar. Komponen harta terbesarnya adalah surat berharga dengan nilai Rp 1,25 triliun.

Pada 2022, Nadiem melaporkan lonjakan harta menjadi Rp 4,87 triliun dengan utang Rp 790,76 miliar. Lonjakan harta ini disebabkan oleh surat berharga yang melesat jadi Rp 5,66 triliun.

Lonjakan surat berharga Nadiem seiring dengan IPO PT Goto Gojek Tokopedia di Bursa Efek Indonesia. Dalam prospektus IPO GOTO, Nadiem tercatat sebagai pemilik 522.053.000 (20,5%).

Sementara itu, dalam LHKPN terakhir, yakni 31 Oktober 2024, harta Nadiem susut menjadi Rp 600,64 miliar, setelah dikurangi utang Rp 466,23 miliar. Hal tersebut seiring dengan surat berharga yang dia miliki turun signifikan menjadi Rp 926,09 miliar.

Dalam LHKPN tersebut, Nadiem tercatat memiliki tujuh properti dengan nilai Rp 57,79 miliar. Lalu ada dua alat transportasi dan mesin senilai Rp 2,25 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.