Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan yang terjadi pada Senin (4/3/2024) lalu sekitar pukul 04.30 WIB, dirumah Sri Wahyuni berusia 38 tahun, warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda.
Kapolres Lampung Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pelaku berjumlah dua orang. Salah satu pelaku telah lebih dahulu diamankan dalam kasus berbeda.
“Jadi kedua pelaku ini masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur. Setelah berhasil masuk, salah satu pelaku mendobrak pintu kamar, menodongkan obeng ke perut korban, dan mencekiknya. Mereka mengancam korban untuk menyerahkan semua harta benda dan barang berharga yang ada di rumahnya,” ungkap AKP Indik, Kamis (04/09/25).
Adapun barang-barang yang berhasil dibawa kabur pelaku antara lain satu unit HP Vivo, sebuah celengan berisi uang tunai sebesar Rp15 juta, satu kalung emas 24 karat seberat 5 gram, dua cincin emas masing-masing seberat 5 gram, serta satu tas berwarna cokelat berisi uang tunai Rp5,5 juta dan sejumlah surat berharga seperti ATM, KTP, dan STNK.
Kedua pelaku diketahui bernama Darul Efendi dan Susanto, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Sidomulyo. Susanto sendiri saat ini tengah ditahan di Polsek Katibung dalam kasus lain, sementara Darul Efendi baru berhasil diamankan pada 14 Agustus 2025 lalu.
“Motif dari kedua pelaku ini adalah karena faktor ekonomi,” tutup AKP Indik. (*)