Warga Aceh Selundupkan Sabu 11, 8 Kilogram ke Lampung, Digagalkan Polisi

oleh
oleh

Lampung Selatan, Kabarlampung.coSatuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram.

Dua kurir asal Aceh ditangkap saat bus yang mereka tumpangi berhenti di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (18/08/25) malam.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri melalui Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Widodo Prasojo  membeberakn penangkapan tersebut Menurutnya, pengungkapan berawal dari laporan seorang masyarakat yang curiga dengan gelagat dua orang penumpang yang mencurigakan

“Dari hasil pemeriksaan, benar bahwa kedua orang mencurigakan tersebut saat dilakukan pemeriksaan membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram yang disimpan di dalam tas ransel. Mereka mengaku diperintah untuk mengantarkan barang haram ini ke Jakarta,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Jumat (4/09/25).

Pada pukul 20.30 WIB, tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dua penumpang mencurigakan. Polisi segera bergerak menuju Rumah Makan Afifah di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, tempat bus tersebut berhenti.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua pria yang belakangan diketahui bernama Edi Murtaza (31), buruh asal Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Hendri Azwar (30), petani asal desa yang sama.

Dari tas ransel cokelat merek WSD milik mereka, ditemukan 11 bungkus plastik hijau berisi sabu dengan berat total 11.827 gram.

Keduanya tak bisa mengelak dan mengakui berperan sebagai kurir yang mendapat tugas mengantarkan sabu ke Jakarta. 11 bungkus plastik hijau berisi sabu seberat 11.827 gram

Polisi berhasil menyita, 1 tas ransel warna cokelat merek WSD, 1 unit ponsel Nokia warna hitam.

Jika dinilai secara ekonomis, sabu tersebut bernilai sekitar Rp11,8 miliar. Dari jumlah barang bukti yang disita, polisi memperkirakan sekitar 59.135 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami akan terus perketat pengawasan jalur darat dan laut di Lampung Selatan, khususnya di kawasan Pelabuhan Bakauheni yang sering dijadikan pintu masuk jaringan narkotika lintas provinsi,” tegas Kasat Narkoba.

Polres Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dengan memperkuat patroli, operasi, serta kerja sama dengan masyarakat dalam mendeteksi pergerakan jaringan narkotika.(*)