Langgar Izin Tinggal, Investor Asal China di Deportasi Kantor Imigrasi Kotabumi

oleh
oleh

Lampung Utara, Kabarlampung.co Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi mendeportasi  Investor warga negara asing asal China yang diduga menyalagunaan izin tinggal, pada perusahaan PT. Gou Zhong Gou.

Petugas Imigrasi Kotabumi mendapatkan informasi adanya aktivitas Warga Tiongkong , di Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, 22 Agustus lalu.

Akhirnya, Tim Inteldakim Imigrasi Kotabumi memastikan dengan melakukan pengawasan ke Lapangan untuk mendapatkan bahan keterangan di perusahaan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Moch. Andri Budiman, Kamis 11 September 2025 mengatakan dari hasil pemeriksaan, Perusaahaan milik Ivestor asal china itu, sudah tidak beroprasional selama 2 bulan. Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Dari hasil pemeriksaan di kantor Imigrasi,  warga asal china itu melakukan transaksi jual beli, buah Pinang, mengambil keutungan pribadi, selama perusaahan itu tidak beroprasi.

Izin Tinggal Investor yang dimiliki warga China itu, hanya bisa digunakan untuk kegiatan kunjungan perusahaan dalam rangka menanamkan modal di indonesia.

Namun Xian Bo, melangggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 yang menyatakan ‘setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Atas pelanggaran yang dilakuan warga China tersebut, Kamis 4 September 2025, dirinya diberikan sanksi pendeportasian. Ia dihantarkan petugas imigrasi ke Bandahara Soekarno-Hatta, untuk kembali ke Negara Asal.