Pringsewu, Kabarlampung.co – Dua Begal motor yang tertangkap dan dihajar Massa di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kamis (11/9/25). Ternyata residivis berbagai kejahatan.
Keduanya pelaku, ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan, melainkan residivis kambuhan dengan catatan kriminal panjang.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, dalam jumpa persnya, <span;>Jumat (12/9/25), menjelaskan tersangka <span;>Perli Saputra berusia 33 tahun, tercatat berulang kali keluar masuk penjara atas berbagai kasus.
Tersangka pernah ditahan di Lapas Metro tahun 2014 dalam kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Kemudian pada 2018 ia kembali dipenjara di Lapas Gunung Sugih atas kasus pencurian dengan pemberatan.
Selanjutnya, pada 2021 ia kembali mendekam di Lapas Gunung Sugih dalam perkara kepemilikan senjata api, lalu pada 2022 kembali dihukum tiga tahun penjara karena kasus pencurian.
Sementara rekannya, Samsi Apero (28), juga memiliki rekam jejak serupa. Ia pertama kali masuk penjara pada 2014 di Lapas Metro dengan kasus pencurian disertai kekerasan. Kemudian pada 2019, ia kembali dipidana dua tahun atas kasus penipuan.
Setahun berselang, 2020, ia kembali divonis tiga tahun penjara dalam kasus lain.
“Dari riwayat ini terlihat jelas bahwa keduanya adalah residivis kambuhan yang berkali-kali terlibat tindak pidana namun tidak pernah jera,” tegas AKBP Yunus
Meskipun dalam proses penyidikan perkara polisi telah menjerat pelaku dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman yang relativ lama namun mengingat rekam jejak kriminal keduanya, pihak kepolisian memastikan akan terus mengawal proses hukum secara maksimal agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kami pastikan kasus ini diproses tuntas. Kami juga berharap putusan pengadilan nanti dapat memberi efek jera, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pelaku kriminal lain di wilayah Pringsewu,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri saat menangkap pelaku kejahatan. “Kami memahami emosi warga, namun kami harap ke depan masyarakat menyerahkan pelaku ke aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum,” tegasnya. (*)