Mantan Bendahara BPBD Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Rp 340 Juta

oleh
oleh

Lampung Utara, Kabarlampung.co Polres Lampung Utara menetapkan R, eks pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan.

“R merupakan oknum ASN Tubaba, sebelumnya dia ASN yang bekerja di BPBD Lampung Utara,” kata Apfryyadi, Jumat (12/9/2025).

Menurut Apfryyadi, kasus tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan makan minum fiktif di BPBD Lampung Utara tahun anggaran 2023. Dari hasil gelar perkara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 340 juta.

“Pengadaan tersebut fiktif, tidak pernah dilaksanakan,” jelasnya.

Saat ini R sudah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.