Pemuda Pringsewu Rekam Perbuatan Bejatnya Gagahi Pacar di Rumah

oleh
oleh

Pringsewu, Kabarlampung.co – Seorang pemuda berusia 22 tahun, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu, atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur, yang dilakukan sebanyak tiga kali dirumah pelaku.

Kasus ini terungkap, berawal dariĀ  korban terancam pelaku, menyebarkan persetubuhan mereka yang rekam di Handphone ke media sosial.

Ancaman itu, dilakukan pelaku dilatar belakangi karena cemburu, pacaranya selingkuh. Perekaman video tidak senonoh itu dilakuan atas kesepekatan bersama, demikian kata pelaku. Karena takut dtinggal wanita tambaannya ia nekat menyebarkan videonya.

Tersangka berinisl G.S berusia 22 tahun, warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. Semetara korban remaja berusia 15 tahun warga Lampung Tengah.

Mereka saling kenal, melalui kiriman pesan dari media sosial tiktok, dan saling bagi nomor telpon.

“Saya chat di Tiktok, kenalan minta no Watshap terus telpon dan Video Call. Saya tanya tanya, saya ajak kerumah dia mau,” Ujar pelaku dihadapan penyidik, Senin (15/09/25).

Tersangka mengakui sudah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di rumahnya. Dan, pembuatan video syur itu juga disetujui korban yang dibuat saat berhubungan badan dikamar rumah pelaku.

“Tiga kali berhubungan dengan korban dirumah. Buat videonya dirumah yang disetujui oleh korban. Dan, apabila melanggar atau selingkuh akan disebar. Karena korban selingkuh saya sebar. Korban ingkar janji,” ungkapnya.

Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satresrkim Polres Pringsewu melakukan penangkapan terhadap G. S, yang berusaha melawan mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain, di rumahnya Kecamatan <span;>Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Kamis (4/09/25)

Namun, polisi yang sudah mengantisipasi berbagai kemungkinan akhirnya berhasil membekuk tersangka yang penuh dengan perlawanan saat akan diborgol pun tersangka memberontak.

Tersangka terus berteriak minta tolong saat akan diborgol oleh. Pemuda itu berusaha melarikan diri saat diinterogasi bahwa dia mengaku petugas salah tangkap.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa Unit PPA Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus tindak pidana terhadap anak di wilayah Pringsewu Lampung.

” Awal kenal korban dari media sosial dengan pelaku. Dalam perjalanan berkomunikasi dan bertemu. Dalam pertemuan terjadi persetubuhan dilanjutkan pertemuan kedua,” Ujarnya

Kemudian, setelah pertemuan berjalan, pelaku kuatir ditinggal oleh pacarnya sehingga melakukan pengancaman dimana saat melakukan hubungan intim di didokumentasikan. Video tersebut disebar luaskan.

Sedangkan, kata Johannes untuk motif tersangka menyebar luaskan video syur tersebut karena cemburu.

“Awalnya pelaku cemburu karena tidak mau ditinggalkan oleh korban sehingga pelaku menyebarluaskan,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku mendekam di Mapolres Pringsewu Lampung.

“Upaya penangkapan petugas mendapatkan perlawanan dari pelaku. Dan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak anak, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, ” Tutup Kasat Reskrim(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.