Diduga Dana Desa di Korupsi, Sepuluh Desa di Sungkai Utara Dilaporkan di Kejaksaan

oleh
oleh
Ketua umum LSM KPPP, Nasril Subandi, bersama Kabiro Medinas Rama, menyerahkan berkas laporan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara, atas dugaan penyelewangan dana desa tahun anggaran 2024 di wilayah Kecamatan Sungkai Utara.

Lampung Utara, Kabarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (KPPP) laporkan sepuluh desa di Kecamatan Sungkai Utara atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2024, Selasa 23 September 2025.

Ketua umum LSM KPPP, Nasril Subandi dalam konferensi persnya dihadapan sejumlah awak media mengatakan laporan tersebut dilayangkan guna membongkar praktik korupsi yang disinyalir telah terjadi perbuatan melawan hukum dengan menggunakan sejumlah dalih yang diduga kuat diterapkan pada penyerapan dana kegiatan pembangunan infrastruktur dan non-fisik pada APBDes 2024.

Pada kajian LSM KPPP yang telah ditelaah antara realisasi anggaran dan keadaan di lapangan, ditemui dugaan penggelembungan (Mark Up) pada sejumlah kegiatan di tiap-tiap desa.

Dugaan penggelembungan itu berhubungan dengan biaya upah tenaga kerja, serapan anggota rumah tangga miskin (ARTM) desa setempat, volume material, tarif sewa alat berat, hingga pencatatan pada laporan realisasi kegiatan non-fisik lainnya.

“Secara rinci analisa pada realisasi Dana Desa tahun 2024 pada sepuluh Pemdes se-Kecamatan Sungkai Utara sudah kita serahkan ke Kejari Lampung Utara untuk ditindaklanjuti,” kata Nasril.

Menurutnya, langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan korupsi di tubuh Pemdes yang coba-coba melakukan unsur KKN terhadap Dana Desa yang digelontorkan pemerintah demi pemerataan pembangunan di pelosok daerah.

Dalam kajiannya, masih banyak ditemukan dugaan praktik korupsi Dana Desa melalui kegiatan yang sudah tertuang dalam APBDes dengan cara mengelabui masyarakat desa. Mirisnya lagi, praktik itu seolah-olah didukung dan diamini oleh sejumlah pihak

“Kita tidak berhenti sampai di tingkat Pemerintahan Desa, termasuk sejumlah pihak terkait yang fokus pada pembinaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa di Lampung Utara akan kita kritisi,” tegasnya.

Dirinya menghimbau kepada seluruh Pemdes di 23 kecamatan agar lebih profesional dan berintegritas tinggi dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan pemerintah pusat melalui asupan dana desa, tanpa memikirkan cara-cara culas untuk meraup keuntungan pribadi.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui Kasi Intelijen, Ready membenarkan telah menerima laporan resmi oleh LSM KPPP terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2024 lalu.

“Hari ini laporannya sudah diterima PTSP Kejari Lampung Utara, secepatnya akan kita tindaklanjuti. Kami berkomitmen untuk terus bekerja memberantas tindak pidana korupsi di Lampung Utara,” tuturnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.