
Bandar Lampung, Kabarlampung.co – Kuasa Hukum RSUD Abdul Moeloek, Muhammad Fahmi Nirwansyah, mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan oknum LSM. Modusnya, menyebar isu miring soal pelayanan rumah sakit hingga ancaman jika tidak diberi jatah proyek.
“Mereka menyampaikan narasi yang mendiskreditkan rumah sakit, bahkan meminta imbalan berupa 10 sampai 20 persen dari nilai proyek pembangunan,” kata Fahmi, Senin (23/9/2025).
Fahmi menilai permintaan itu tidak masuk akal. Sebab, proyek pembangunan rumah sakit bukanlah untuk kepentingan pribadi.
“Proyek ini dari pemerintah untuk masyarakat. RSUD tidak punya kewenangan memberikan jatah proyek untuk pihak luar,” tegasnya.
Menurut Fahmi, modus yang digunakan meliputi surat kaleng, pemberitaan miring, hingga ancaman penyebaran isu negatif jika permintaan tidak dipenuhi.
“Ancaman itu sudah berulang kali sejak Juli 2025. Seharusnya LSM jadi penyeimbang masyarakat dan pemerintah, tapi di sini justru disalahgunakan,” ucapnya.
Atas laporan Direktur RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali, kasus ini kini ditangani Polda Lampung dengan dugaan pemerasan sesuai Pasal 368 dan 369 KUHP.
“Kami serahkan sepenuhnya ke polisi. Saat ini proses masih berjalan di Polda Lampung,” pungkas Fahmi. (*)