Polisi Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal di Lampung Tengah

oleh
oleh

Lampung Tengah, Kabarlampung.co – Sebuah rumah di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, terbongkar menjadi pabrik senjata api rakitan ilegal.

Penggerebekan yang dilakukan Polsek Terbanggi Besar pada Senin (29/8/25) pagi itu mengungkap praktik berbahaya jaringan produksi senjata rakitan yang diduga dipasarkan secara luas.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, menuturkan penggerebekan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Hasil penyelidikan memastikan tempat itu difungsikan sebagai home industry senjata api rakitan.

“Setelah kami datangi, ternyata benar digunakan sebagai pabrik rumahan yang memproduksi senjata api ilegal,” kata Dailami, Senin sore.

Dari lokasi, polisi menyita berbagai peralatan perakitan, mulai dari bor listrik, gerinda, las, hingga pipa silinder dan laras senjata api. Selain itu, dua orang pelaku ikut diamankan, yakni SN (53) sebagai perakit senjata api, dan HG (43) sebagai pemesan.

“Pemeriksaan awal menunjukkan peran masing-masing. SN pembuat senjata, sementara HG pemesan,” jelas Dailami.

Polisi menduga kasus ini bukan hanya sebatas perakitan sederhana, melainkan bagian dari jaringan besar yang memasok senjata api ilegal di wilayah Lampung.

“Masih kami dalami untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegas Kapolsek.

Kini kedua pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman berat atas penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.