Polisi Kejar-Kejaran Dengan Para Pelaku Pencuri Motor di Persawahan, Karena Judol

oleh
oleh

Lampung Barat, Kabarlampung.co   Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Barat bersama Polsek Balikbukit meringkus empat kawanan maling motor di Pekon Bahway, Kecamatan Balikbukit, Rabu 15 Oktober 2025. Para pelaku ternyata kelompok pecandu judi online, pengisap sabu, dan dikejar-kejar utang.

Kawanan maling berinisial E, SY, W, dan RE bersembunyi di pondok atau gubuk persawahan Pekon Bahway. Polisi melakukan pengepungan sejak dini hari dalam gelap gulita. Begitu suasana mulai terang baru dilakukan penyergapan.

Namun, sebagian pelaku masih nekat kabur dengan berlarian di persawahan. Polisi melakukan pengejaran hingga maling terpojok karena terkepung dari segala penjuru.

Dalam pemeriksaan di Polres Lampung Barat, salah satu pelaku berinisial E mengakui pencurian maling motor Beat di rumah warga Pekon Tanjungraya, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, Sabtu dinihari 11 Oktober 2025. Motor sudah dijual dan uangnya dipakai tebus BPKB, bayar utang, judi online serta beli sabu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, Kamis 23 Oktober 2025, menjelaskan penangkapan empat kawanan maling motor berdasarkan laporan korban. Polisi cepat memburu karena mengetahui para pelaku hendak kabur ke Jambi.

Maling menggasak motor dengan menjebol pintu dapur. Empat pelaku berbagi tugas masing-masing tiga orang melakukan pencurian dan seorang berjaga di luar. Tuan rumah baru menyadari kemalingan pada pagi hari.

Hasil pemeriksaan mengungkap kawanan maling sudah menjual motor curian jenis Beat hitam ke Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, senilai Rp4 juta. Motor hitam disamarkan dengan penutup stiker abu-abu. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman mansimal sembilan tahun.(*)