
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Meski sudah dua kali dimediasi pihak DPRD dan Satreskrim Polres Lampung Utara, namun persoalan warga Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, Sri Mardiana Sulistiyawati yang mencari keadilan atas dugaan penyerobotan lahan (perkebunan) oleh oknum anggota DPRD Lampung Utara Hendra Setiadi, belum ada kejelasan dalam penyelesaian.
Pelapor, Sri Mardiana Sulistiyawati bermaksud meminta bantuan dukungan moril dari insan pers atas musibah yang tengah menimpa dirinya dan keluarga, tidak kunjung selesai, mendatangi Balai Wartawan Efendi Yusuf PWI kabupaten setempat, Selasa, 28 Oktober 2025.
Kuasa hukum pemilik lahan, Samsi Eka Putra mewakili kliennya mengatakan kliennya membuat laporan polisi sejak Oktober tahun 2024 lalu.
Kliennya yang bernama Sri Mardiana Sulistiyawati bersama pihak keluarga secara resmi melaporkan politisi yang kini menjabat sebagai anggota dewan dari fraksi partai PDI Perjuangan bernama Hendra Setiadi.
Dijelaskannya, dugaan penyerobotan lahan tersebut bermula saat kliennya (Sri Mardiana), menjual lahan seluas 8 hektare kepada pihak terlapor.
“Klien saya memiliki lahan seluas 11,5 hektare yang tertuang dalam satu sertifikat. Lalu dibeli oleh terlapor seluas 8 hektare yang terbagi dalam tiga bidang pada tahun 2015. Pembelian dilakukan sebanyak tiga tahap,” ujar Samsi.
Pada perjalanannya, lanjut Samsi, justru terlapor Hendra Setiadi menguasai keseluruhan luasan lahan yang ada di dalam sertifikat hak milik (SHM) milik keluarga kliennya.
“Jadi ada 3,5 hektare lahan klien kami yang dikuasai atau diserobot oleh terlapor. Luas itu di luar dari lahan yang memang sudah dibeli terlapor,” terangnya.
Tanah seluas 35.067 meter persegi itu ditanami sawit tanpa izin, terletak di Desa Sriagung, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara.
Mengenai persoalan atas dugaan penyerobotan lahan tersebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi, baik di kantor DPRD maupun di Polres Lampung Utara. Meski dalam mediasi itu tak berhasil menyelesaikan persoalan alias hanya menemukan jalan buntu.
“Keinginan kami agar Hendra Setiadi membeli lahan 3,5 hektare itu. Lalu meminta ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar. Besaran ganti rugi tersebut atas penghitungan pemanfaatan lahan selama 10 tahun terakhir,” tandasnya.
Terpisah, Anggota DPRD selaku terlapor, Hendra Setiadi ketika dikonfirmasi dikediamannya membantah tudingan penyerobotan lahan milik pelapor.
“Saya tidak pernah (merasa) menyerobot atau mengambil tanah orang. Karena (persoalan) ini sudah dilaporkan, maka saya serahkan proses hukumnya ke polisi,” tuturnya.
Sebelumnya, Selasa 9 September 2025, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan perkara dugaan penyerobotan sudah naik ke penyidikan. Pelapor, terlapor dan beberapa saksi terkait kembali dipanggil untuk dimintai keterangan di Polres Lampung Utara. (*)








