Rugikan Negara Rp 1, 2 Miliar, Kejari Waykanan Tetapkan Dua Tersangka Kasus SPAM

oleh
oleh

Waykanan, Kabarlampung.coKejaksaan Negeri Way Kanan menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu Tahun Anggaran 2016, dengan nilai pagu Rp 4,7 Miliar rupiah

Kedua tersangka, Eko Kuncuro selaku penjabat pembuat kotmitmen (PPK), dan Zainal Abidin, sebagai Pelaksana kegiatan warga Kota Bandarlampung ditahan pada Senin (27/10/2025) terkait proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,24 Miliar, yang dikerjakan PT. Haga Unggul Lestari.

Proyek yang berada di bawah Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung ini memiliki nilai kontrak Rp4.789.801.000, yang dikerjakan oleh PT Haga Unggul Lestari.

Kasi Intelijen Kejari Way Kanan, Rahmat mengatakan penetapan tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang sah serta telah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif penahanan.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Eko Kuncoro dan Zainal Abidin dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, serta telah terpenuhinya syarat penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” Ujar Rahmat

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.240.239.635 dari proyek yang tertuang dalam Kontrak Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29 Februari 2016 tersebut.

Penetapan EK sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/L.8.17/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025. Sementara ZA ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 3 Juli 2025.

Usai ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 14.46 WIB, kedua tersangka langsung ditahan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Oktober 2025 hingga 15 November 2025.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis. Sangkaan primair adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, keduanya dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Intelijen menyatakan langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi, khususnya pada proyek-proyek strategis yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam mendukung terciptanya aparatur daerah yang tertib dan bersih dari tindak pidana korupsi. Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, yakni air bersih,” ucapnya.

Pihak Kejari Way Kanan menyatakan akan terus mengusut tuntas perkara ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.