Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas dua A Kotabumi, Lampung Utara, digagalkan petugas. Barang haram itu disembunyikan dalam teko listrik dan nyaris masuk ke dalam lapas.
Sebuah barang titipan berbentuk teko listrik tiba di Lapas Kelas dua A Kotabumi. Sekilas tampak biasa, namun kecurigaan muncul ketika pengirim terburu-buru meninggalkan lapas sesaat setelah menitipkan barang tersebut.
Pemeriksaan dilakukan oleh petugas pengawasan. Dan hasilnya mengejutkan. Dari dalam teko listrik itu, ditemukan bungkusan berisi serbuk putih dan daun kering yang diduga narkoba jenis sabu dan ganja sintetis.
Barang itu disebut akan diberikan kepada Y-P, warga binaan asal Bandar Lampung yang tengah menjalani hukuman lima tahun penjara atas kasus narkotika.
Pihak Lapas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk memastikan temuan ini ditindaklanjuti secara hukum.
Sementara warga binaan penerima barang kini diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menjadi pengingat, bahwa upaya penyelundupan narkoba terus beradaptasi dengan berbagai cara.
Sebagai bentuk komitmen Zero Narkoba, Lapas Kotabumi memperketat setiap proses pemeriksaan barang titipan demi menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan bebas dari peredaran narkotika.








