Guru Ngaji di Lampung Utara 5 Kali Menggauli Murid di Toilet Mushola

oleh
oleh
Oknum Guru Ngaji Gauli muridnya sendiri di Mushola usai belajar mengaji terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Lampung Utara, Kabarlampung.co— Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, menyerahkan diri ke Polsek setelah di laporkan atas perbuatan menggauli muridnya sendiri yang masih di bawah umur, di toilet Mushola dan didalam mobil sebanyak 5 kali.

Peristiwa terjadi di sebuah mushola tempat korban mengikuti kegiatan mengaji, minggu 26 Oktober 2025,  Usai kegiatan, pelaku memaksa korban masuk ke kamar mandi mushola dan melakukan perbuatan terlarang, dengan cara mengancam untuk membuka celana dalamnya.

Dari hasil pemeriksaan, oknum guru ngaji berinisial AF mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali, empat kali di dalam mobil, dan satu kali di mushola. Pelaku berdalih khilaf karena sering berdekatan dengan remaja 12 tahun itu.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Beberapa hari setelah laporan dibuat, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sungkai Utara.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara untuk diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lampung Utara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik korban.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi, Selasa 4 November 2025 mengatakan, tersangka merupakan guru ngaji korban, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal lima belas tahun penjara. Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.  (*)