
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Polres Lampung Utara berhasil menangkap 5 tersangka dari 4 perkara tindak pindana, kejadian perampokan, pencurian, perjudian hingga pemerkosaan anak yang baru pulang mengaji dari mushola.
Waka Polres Lampung Utara, Kompol Yohanis, bersama Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, dan Kasi Humas AKP Bidiarto dalam pers realase, Selasa 4 November 2025 mengatakan Anggota Polsek bersama Tim tekab 308 Satreskrim, menangkap 5 tersangka tindak pidana kejahatan.
Beberapa penyakit, masyarakat judi online slot, dua orang pelaku, Andrian, dan Dedi merupakan warga Kotabumi, ditangkap atas laporan warga. Sementara tindak pidana pencurian terjadi di Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan. Pelaku masuk dengan membuka secara paksa pintu samping rumah korbanya.
Pelaku, Bambang Santosa menggasak dompet berisikan dokumen penting, Sepeda Motor Honda Revo Absolut dan jam tangan. Korban ditafsir mengalami keruguian 6 juta.
Atas laporan korban, Bambang Santosa 28 tahun, warga Karya Penggawa, Pesir Barat ditangkap, tim Polsek di <span;>Desa Kota Agung Kecamatan Sungkai Selatan.
Kasat Reskrim Polres AKP Apfryyadi Pratama menjalasakan, ada kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, terjadi di Kecamatan Sungkai Utara, Minggu 26 Oktober 2025, pukul 18.30 wib.
Kejadian bermula, saat korban pulang mengaji dari mushola. Pelaku menunggunya dan memaksa korban ke toilet. Ia memaksa membuka celananya.
Pelaku tegah, menyetubuhi korban. Perbuatannyapun sudah dilakukan sebanyak lima kali. AF mengacam korban untuk tidak bercerita ke orang tuanya.
Remaja 12 tahun, itu akhirnya tidak tahan, atas perbuatan pelaku dan bercerita. Orang tua korbanpun terkejut dan melaporkan kejadian itu ke Polisi. Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sungkai Utara dan diserahkan ke Polres Lampung Utara.
Sementara, kasus perampokan yang terjadi ke dua dept collector bank PNM Mekaar, ditodong golok pelaku, usai menagih hutang ke Nasabah di Jalan Desa Bojong, Kotabumi, Lampung Utara. Korban mengalami kerugian 8 Juta uang setoran.
Pristiwa itu terjadi, Kamis 23 Oktober 2025, saat dua pegawai mengenderai sepeda motor, membawa tas dengan isi uang tagihan dari nasabah, jalan pulang tidak jauh dari perkukiman warga.
Atas laporan korban, Pelaku Muslimin di Dusun Talang Waras Desa Talang Bojong Kotabumi, berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp.3. Juta rupiah, sebilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna hitam tanpa sarung serta sehelai celana training warna hitam dan abu-abu, yang digunakai saat beraksi. (*)








