Pencuri Motor Bersepi Asal Lampung Timur Ditembak Polisi

oleh
oleh
Tersangka bernama Irfan Virmansyah (25), warga Melinting, Lampung Timur. Ia terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena mencoba melawan petugas.

Bandarlampung, Kabarlampung.co – Salah satu dari dua orang pencurian motor bersenjata api berhasil ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Bandarlampung. Pelaku terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas.

Tersangka bernama Irfan Virmansyah (25), warga Melinting, Lampung Timur. Ia terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena mencoba melawan petugas.

Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan aksi cepat komplotan pelaku saat mencuri sepeda motor di kawasan Rajabasa, Bandarlampung.

Hanya dalam waktu kurang dari satu menit, pelaku berhasil membawa kabur motor milik korban yang terparkir di depan sebuah toko.

Bermodalkan rekaman CCTV tersebut, tim anti bandit melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap satu dari dua pelaku, yakni Irfan Virmansyah (25), warga Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, Irfan merupakan gembong komplotan curanmor bersenjata api yang kerap beraksi di wilayah Lampung.

“Ia ditangkap saat petugas melakukan patroli di perbatasan Kota Bandarlampung dan mencurigai dua pria yang membawa sepeda motor tanpa menggunakan kunci kontak,” jelas Kapolresta.

Ketika hendak diamankan, tersangka Irfan melawan dengan mengacungkan senjata api rakitan ke arah petugas.

Polisi kemudian melepaskan dua tembakan peringatan yang mengenai bagian kaki tersangka. Sementara rekannya, EW , berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru, satu set kunci letter T, serta dua unit sepeda motor hasil curian.

Kini tersangka Irfan Virmansyah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta Bandarlampung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.