
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Kejaksaan Negeri Bandarlampung menyetorkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1, 8 Miliar, Perkara tindak pidana korupsi Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa (12/11/2025.
Petugas Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyetorkan uang kerugian negara Rp 1, 8 Miliar ke Bank Mandiri Cabang Cut Mutia, sekira pukul 14.30 Wib.
Uang tersebut, diserhakan dari kuasa hukum terpidana Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.
Kasi Intelejen Kejari Bandarlampung M. Angga Mahatama, mengatakan penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus melalui Bendahara penerima Kejari Bandarlampung ke kas negara sebagai sumber pendapatan pemerintah melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang pemanfaatan nya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
M. Angga Mahatama, menjelaskan saat ini total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus sebesar RP. 16.850.000.000 (enam belas miliyar delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Bandarlampung dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna menjaga kepercayaan publik serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.*)









