
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Satlantas Polres Lampung Utara akan melaksanakan Operasi Zebra Krakatau yang digelar serentak pada 17-30 November 2025, selama 14 hari. Operasi ini ditargetkan menurunkan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Jalan.
Kasat Lantas Polres Lampung Utara AKP Joni Charter, Kamis (13/11/2025) menjelasakan pengendara yang melakukan pelanggaran kasatmata akan ditindak petugas.
Sementara itu, Pengendara juga diingatkan untuk membawa surat-surat kelengkapan berkendara, untuk tertib berlalu lintas.
” Biasanya pelanggaran yang disasar itu pelanggaran kasatmata, penggunaan helm, kemudian juga knalpot–knalpot yang tidak sesuai dengan spektek (spesifikasi teknis). Itu yang kita sasar, di antaranya itu,” Ujar Kasat Lantas.
AKP Joni Charter menyebut Operasi Zebra Jaya ini merupakan operasi cipta kondisi menjelang Natal dan tahun baru. Kegiatan ini akan dilakukan secara masif.
Ia menjelaskan pelanggaran kasatmata yang dinilai membahayakan dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas di jalan tidak diberi toleransi. Pelanggaran itu akan langsung ditindak dengan tilang.
“Penindakan dengan tilang ini akan diperlakukan untuk pelanggaran-pelanggaran kasatmata. Pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terhadap kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.
“Terobos lampu merah, kemudian juga batas kecepatan yang biasa kita kenal dengan balap liar, kemudian juga knalpot brong. Nah ini ya akan kita tindak, kalau ini kita tidak pakai ditegur lagi, nanti langsung kita tilang,” imbuh dia.
Operasi tahunan ini menjadi upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya, serta memastikan kendaraan tetap tertib dan aman.
Kasat Lantas AKP Joni Charter mengatakan dengan digelarnya Operasi Zebra 2025, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas. Selain untuk keselamatan diri sendiri, kepatuhan di jalan juga membantu menciptakan lingkungan berkendara yang aman, tertib, dan beradab menjelang libur panjang akhir tahun. (AD)








