Sebanyak seratus satu pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digelar oleh Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA di Gedung Semergou, Rabu siang. Kegiatan ini terlaksana melalui kerja sama antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung.
Sidang isbat nikah terpadu digelar sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang selama ini menikah secara agama namun belum tercatat dalam administrasi negara.
Melalui mekanisme terpadu ini, Pengadilan Agama melakukan pemeriksaan keabsahan pernikahan, Kementerian Agama menerbitkan buku nikah, dan Disdukcapil memperbarui data kependudukan para peserta.
