
Bandarlampung, Kabarlampung.co -Pemuda 25 tahun, warga Kota Gajah, Lampung Tengah, ditangkap atas dugaan pencurian 15 handphone iPhone di Toko tempat Istrinya bekerja, di Jalan Pengeran Antasari, Tanjung Baru, Kedamaian, Bandarlampung.
Aksi pencurian Muhammad Rohul, dilakukan 15 November 2025 lalu, sekitar pukul 03.30 wib. Kejahatan diketauhi, terbongkar setelah Polisi mendapat informasi adanya pengirim paket 14 handphone iPhone tandap adanya identitas pengirim.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi itu karena rindu istrinya dan ingin dipedulikan kembali setelah keduanya putus komunikasi selama proses perceraian.
Modus yang digunakan, pelaku masuk melalui rolling door depan, mematikan CCTV, lalu mengambil 15 unit iPhone berbagai tipe.
Seluruh ponsel kemudian dimasukkan ke dalam tas sebelum pelaku kabur dan menyembunyikan barang curian itu di kontrakannya di Jagabaya III, Kec. Way Halim, Kota Bandarlampung.
Untuk mengelabui polisi, pelaku sempat merusak ventilasi kamar mandi belakang agar seolah-olah pelaku masuk lewat ventilasi, bukan melalui rolling door depan.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Faria Arista Senin 24 November 2025, menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak toko menerima paket JNE berisi 14 iPhone yang sebelumnya hilang, namun paket tersebut tidak mencantumkan identitas pengirim.
Polisi kemudian menelusuri kantor jasa ekspedisi dan mendapatkan data terkait pelaku. Tak lama berselang, petugas membekuk tersangka di sebuah kos, bersama barang bukti satu unit iPhone yang dicuri. (AI)








