
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Seorang pemuda yang di duga membunuh ayah kandungan di Jalan Pandawa, Rajabasa, Bandarlampung, ditangkap Sabtu (22/11/2025) pukul 19.00 Wib, disebuah gubuk perkebunan milik warga.
Penangkapan pemuda itu, berlangsung dramatis. Pelaku sempat menjadi burunan petugas, setelah melarikan diri usai menghabisi ayahnya.
Tim gabungan dari Polsek Kedaton, Tekab 308 Presisi Polresta Bandarlampung bersama Polda Lampung menangkap pelaku di sebuah gubuk di tengah perkebunan warga, di wilayah Pelalu Pal Putih, Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan.
Selama menjadi buronan, pelaku berpindah-pindah lokasi di area kebun milik warga sekitar.
Wakapolresta Bandarlampung AKBP Erwin Irawan dalam ungkap kasus Minggu 23 November 2025 menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi keberadaan pelaku yang terlihat di sekitar perkebunan.
Saat anggota tiba di lokasi, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan.
Dari tangan Yustam, polisi menemukan sebilah pisau didalam tas warna hitam yang digunakan untuk menebas ayahnya, Sumarno, 67 tahun, hingga tewas di ruang tamu rumah korban. Pisau tersebut langsung disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto mengungkapkan, dari keterangan para saksi, pelaku menyerang ayahnya setelah terjadi cekcok terkait ajakan korban agar pelaku ikut ke ladang keluarga di Pesisir Barat.
Pelaku kemudian mengambil pisau dari dalam kamar dan menebas korban dua kali di bagian leher hingga nyaris putus.
Terkait dugaan gangguan kejiwaan, polisi menerima keterangan keluarga bahwa pelaku pernah menjalani rawat jalan di rumah sakit jiwa pada 2023.
Polisi masih akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku. Tersangka terancam disangkakan pasal 338 KUHP dengan amcaman 15 Tahun.(AI)









