
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Polresta Bandarlampung berhasil membekuk dua anggota komplotan pencuri motor bersenpi asal Lampung Timur yang telah beraksi di tiga puluh lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung.
Penangkapan terhadap kedua pelaku, SS (19 tahun) dan AR (16 tahun), berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Hendro Suratmin, Sukarame, Bandarlampung.
Kedua pelaku ditangkap setelah anggota kepolisian mencurigai gerak-gerik mereka saat berhenti di Indomaret Urip Sumoharjo, kemudian menuju area parkir Klinik Lentera Waluya.
Petugas yang membuntuti keduanya mendapati para pelaku tengah bersiap mengeksekusi sepeda motor yang terparkir.
Saat diamankan, pelaku SS sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, bahkan mencoba mencabut senjata api rakitan. Namun, petugas bergerak cepat dan berhasil melumpuhkan pelaku tanpa terjadi kontak tembak.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka diketahui komplotan ini berjumlah empat orang dan telah beraksi di 30 lokasi berbeda di Bandar Lampung. Polisi kini masih memburu dua pelaku lainnya serta dua orang penadah motor curian.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita senjata api rakitan, dua bilah badik, tiga butir peluru, dan kunci letter T beserta perlengkapan lain yang digunakan untuk membobol motor.
Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (AR)







