Polisi Hentikan Penyelidikan Kapal Bermuatan Kayu Gelondongan yang Terdampar di Pesisir Barat

oleh
oleh
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa tongkang RONMAS 69, yang mengangkut 986 batang kayu, beroperasi dengan dokumen lengkap dan sah.

Lampung, Kabarlampung.co Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan terkait kapal tongkang bermuatan kayu gelondongan yang terdampar di perairan Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat.

Keputusan ini diambil setelah gelar perkara memastikan tidak ada unsur tindak pidana dalam insiden tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa tongkang RONMAS 69, yang mengangkut 986 batang kayu, beroperasi dengan dokumen lengkap dan sah.

“Semua dokumen kapal, muatan, hingga identitas awak terverifikasi resmi. Karena tidak ditemukan unsur pidana, penyelidikan dihentikan,” ujar Irjen Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).

Laporan temuan kayu gelondongan itu pertama kali diterima Polres Pesisir Barat pada Sabtu (6/12/2025) pukul 05.00 WIB.

Pemeriksaan lanjutan memastikan bahwa kapal RONMAS 69, yang mengangkut sekitar 4.800 kubik kayu milik PT Minas Pagai Lumber, memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) dan seluruh dokumen angkut sesuai ketentuan.

Barcode pada batang kayu yang ditemukan juga tercatat dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUH). Muatan tersebut berasal dari PT Minas Pagai Lumber yang memiliki izin pemanfaatan hutan sah berdasarkan SK Menteri Kehutanan sejak 1995.

Mesin Mati dan Ombak Tinggi Jadi Pemicu Kayu Terlepas

Irjen Helfi memaparkan kronologi terdamparnya tongkang tersebut. Kapal berangkat dari Mentawai menuju Semarang pada 2 November 2025.

Namun tiga hari kemudian, tepatnya 5 November sekitar pukul 20.30 WIB, kapal mengalami mati mesin setelah baling-baling tersangkut tali sampah di perairan Tanjung Setia.

Awak kapal sempat menurunkan jangkar untuk menahan posisi. Namun pada 7 November, pukul 16.00 WIB, tali jangkar putus dan tongkang mulai miring dihantam gelombang.

“Awak kapal sudah berupaya maksimal, tapi kondisi ombak tinggi membuat tongkang tak bisa dikendalikan. Itu yang menyebabkan sebagian kayu terlepas,” jelasnya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Lampung juga meminta Berita Acara Verifikasi dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI sebagai bahan pendalaman.

“Hasil gelar perkara menegaskan tidak ada unsur ilegal. Seluruh dokumen memenuhi ketentuan hukum, sehingga penyelidikan kami hentikan,” pungkas Kapolda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.