
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Petugas gabungan Bea Cukai Lampung bersama Satpol PP Lampung Utara menggelar razia terhadap peredaran rokok ilegal di tiga kecamatan pada Rabu, 10 Desember 2025.
Razia dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya penjualan rokok tanpa cukai di wilayah tersebut.
Kasat Pol PP Lampung Utara, Basirun Ali, mengungkapkan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Bea Cukai begitu menerima informasi dari warga mengenai peredaran rokok ilegal di Kecamatan Abung Semuli, Abung Selatan, dan Kotabumi Selatan.
Petugas gabungan kemudian menyisir sejumlah warung dan toko kelontong yang diduga menjual rokok ilegal secara bebas.
Dalam penggeledahan di wilayah Abung Semuli, petugas menemukan beberapa kardus berisi rokok ilegal dari berbagai merek dan langsung mengamankannya.
Anggota Satpol PP tampak membantu mengemasi barang bukti ke dalam kardus untuk kemudian dimasukkan ke mobil operasional.
Menurut Basirun Ali, petugas gabungan berhasil menyita satu mobil boks penuh berisi rokok ilegal. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai di Bandarlampung untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, pemilik toko hanya dimintai keterangan dan tidak ikut dibawa oleh petugas.(*)








