
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Pengusutan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 terus berkembang.
Jejak perkara yang menjerat mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona kini menyeret lingkaran terdekatnya. Sang istri, Nanda Indira, yang saat ini menjabat Bupati Pesawaran periode 2025–2030, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Nanda Indira dipanggil penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 11 November 2025.
Ia tiba di Gedung Kejati Lampung sekitar pukul 11.30 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan maraton.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek DAK SPAM tahun 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp8,2 miliar.
Penyidik mendalami peran para pihak serta mengklarifikasi sejumlah barang bukti dan aset yang sebelumnya telah disita dari rumah pribadi maupun rumah dinas Bupati Pesawaran.
Usai pemeriksaan, Nanda Indira mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Namun, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media terkait materi pemeriksaan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Winaya, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada Nanda Indira.
“Materi pemeriksaan tidak hanya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, tetapi mencakup seluruh rangkaian perkara yang sedang ditangani Pidsus Kejati Lampung,” kata Armen.
Ia menjelaskan, pemanggilan saksi dilakukan untuk memperjelas alur peristiwa serta mengklarifikasi sejumlah barang dan aset yang telah disita penyidik dalam pengembangan kasus.
Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan lima tersangka, yakni Dendi Ramadhona, ZF, SA, S, dan AL. Para tersangka diduga menggunakan bendera perusahaan dalam pelaksanaan proyek DAK SPAM tahun 2022.
Penyidik juga telah menyita uang dan aset dengan total nilai mencapai Rp45,27 miliar. Barang sitaan tersebut meliputi uang tunai rupiah dan mata uang asing, emas, sertifikat tanah dan bangunan, empat unit mobil, empat sepeda motor, serta puluhan tas mewah.
Kejati Lampung menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik kini fokus menelusuri aliran dana proyek dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.(AR)