Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Hadapi Pertanyaan Krusial Kejati Lampung

oleh
oleh
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (18/12/2025).

Bandarlampung, Kabarlampung.co Setelah dua kali mangkir, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (18/12/2025).

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya, senilai 17,28 juta dolar AS atau Rp271,5 miliar.

Arinal keluar dari Gedung Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pukul 19.45 WIB setelah menjalani pemeriksaan tujuh jam penuh. Ia menyatakan hadir untuk melengkapi berkas dan data yang sebelumnya belum diserahkan kepada penyidik.

Kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking, menegaskan kehadiran Arinal untuk menyempurnakan berkas perkara, yang kini juga menjerat tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan Arinal diperiksa sebagai saksi dengan lebih dari 20 pertanyaan krusial yang diajukan penyidik.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Arinal sebelumnya tidak memenuhi panggilan dua kali, dengan alasan kesehatan.

Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka:

• Heri Wardoyo, mantan Wakil Bupati Tulang Bawang dan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya

• M. Hermawan Heriadi, Direktur Utama

• Budi Kurniawan, Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana miliaran rupiah dan figur politik Lampung berprofil tinggi, menambah tekanan terhadap proses hukum yang kini tengah berjalan. (AR)