
Tanggamus, Kabarlampung.co – Satreskrim Polres Tanggamus menahan FH, oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dengan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, mengatakan penahanan dilakukan setelah FH dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka tidak kooperatif, sehingga dilakukan upaya paksa,” kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis (18/12/2025).
FH ditangkap pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah kerabatnya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 3 Februari 2025 terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019–2021 dan 2022.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.030.000.000.
Kapolres menjelaskan, tersangka mencairkan anggaran desa melalui sekretaris dan bendahara pekon, namun setelah dana dicairkan seluruhnya dikuasai oleh tersangka. Pengelolaan APBP juga dinilai tidak transparan.
Dalam proses penyelidikan selama sekitar 10 bulan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan laporan hasil audit sebagai barang bukti. Upaya pengembalian kerugian negara telah diberikan kesempatan, namun tidak dilakukan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto menyampaikan bahwa Penjabat Kakon Atar Lebar berinisial R telah mengembalikan kerugian negara dan bukti pengembalian telah diterima oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus. (*)







