
Lampung Utara, Kabarlampung.co — Membludaknya antrean layanan aktivasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi, Lampung Utara, berujung pada ketegangan antarsesama wajib pajak.
Insiden nyaris ricuh terjadi pada Sabtu (27/12/2026) setelah sejumlah pengunjung memprotes dugaan penyerobotan antrean di ruang layanan.
Mayoritas pihak yang terlibat dalam ketegangan tersebut diketahui berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejak pagi, mereka mempertanyakan mekanisme antrean yang dinilai tidak tertib, tidak transparan, dan minim pengaturan dari pihak kantor pajak.
Beberapa ASN mengaku telah datang dan mengantre sejak pukul 06.00 WIB, jauh sebelum layanan dibuka. Namun saat pintu pelayanan resmi dibuka sekitar pukul 08.30 WIB, mereka justru memperoleh nomor antrean besar, memicu kekecewaan dan protes.
“Saya datang jam enam pagi, tapi malah dapat nomor 50. Tidak ada sistem antrean resmi dari kantor, akhirnya kami bikin daftar sendiri di kertas,” ujar seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.
Antrean Manual Picu Ketegangan
Ketiadaan sistem antrean resmi membuat para wajib pajak berinisiatif menyusun daftar manual berisi nama dan urutan pelayanan pada selembar kertas.
Situasi tersebut justru memperkeruh suasana ketika sejumlah pengunjung yang datang belakangan dianggap ingin dilayani lebih dulu.
Perdebatan pun tak terhindarkan. Suasana ruang pelayanan sempat memanas sebelum akhirnya diredam oleh sesama pengunjung.
Kondisi ini memperlihatkan belum siapnya layanan tatap muka KPP Pratama Kotabumi dalam mengantisipasi lonjakan wajib pajak yang membutuhkan pendampingan aktivasi Coretax, terutama menjelang tenggat waktu pelaporan pajak.
Pengamat: Kebijakan Tak Diiringi Kesiapan Layanan
Pengamat kebijakan publik, Dr Irhammudin, menilai kepadatan antrean merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan wajib aktivasi Coretax yang tidak diimbangi dengan kesiapan teknis dan sumber daya di lapangan.
“Jumlah ASN di Lampung Utara saja ribuan orang. Itu belum termasuk wajib pajak dari enam kabupaten lain yang dilayani KPP Kotabumi. Sudah seharusnya ada penambahan loket dan penguatan fungsi customer service,” tegas Irhammudin.
Menurutnya, peningkatan kapasitas layanan menjadi hal mendesak agar wajib pajak tidak dirugikan oleh keterbatasan sistem maupun minimnya petugas pelayanan.
Sistem Coretax Dikeluhkan Tidak Stabil
Selain persoalan antrean, sejumlah wajib pajak juga mengeluhkan ketidakstabilan sistem Coretax DJP. Gangguan seperti gagal login, akses lambat, hingga error teknis masih sering terjadi sejak sistem baru tersebut diterapkan.
Apriani, seorang ASN, mengaku telah beberapa kali mencoba melakukan aktivasi secara mandiri, namun selalu menemui kendala.
“Saya sudah coba login sendiri sejak Selasa dan Rabu. NIK, NPWP, email semua sudah diisi, tapi tetap tidak bisa masuk. Saya tidak tahu salahnya di mana,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan banyak wajib pajak lain yang akhirnya memilih datang langsung ke kantor pajak demi mendapatkan bantuan petugas.
Beban Layanan Tujuh Kabupaten
Lonjakan kunjungan ke KPP Pratama Kotabumi dipicu oleh kewajiban aktivasi Coretax dan pembuatan kode otorisasi sebagai syarat pelaporan SPT Tahunan 2025, dengan batas waktu hingga 31 Desember 2025.
KPP Pratama Kotabumi sendiri melayani tujuh wilayah kabupaten, yakni Lampung Utara, Lampung Barat, Way Kanan, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji, dan Pesisir Barat, sehingga beban layanan meningkat signifikan menjelang akhir tahun.
Belum Ada Penjelasan Resmi
Hingga Sabtu sore, pihak KPP Pratama Kotabumi belum memberikan keterangan resmi terkait insiden antrean maupun berbagai keluhan wajib pajak.
Upaya konfirmasi awak media belum membuahkan hasil.“Saya khawatir keliru menyampaikan pernyataan. Untuk keterangan resmi, silakan datang kembali hari Senin. Semua pernyataan hanya dari satu pintu,” ujar salah satu petugas layanan.(*)









