PNBP Tembus 260 Persen, Imigrasi Kotabumi Tutup 2025 dengan Kinerja Gemilang

oleh
oleh
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Moch. Andri Budiman, dalam refleksi akhir tahun pada 30 Desember 2025.

Lampung Utara, Kabarlampung.co  – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menutup Tahun 2025 dengan catatan kinerja impresif. Mulai dari lonjakan pelayanan paspor, penguatan pengawasan orang asing, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang melampaui target lebih dari dua kali lipat, seluruh capaian tersebut menjadi refleksi positif kinerja keimigrasian sepanjang tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Moch. Andri Budiman, dalam refleksi akhir tahun pada 30 Desember 2025, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang prima, transparan, dan profesional, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan serta optimalisasi penerimaan negara.

” Jadi Sepanjang tahun 2025, terhitung dari 1 Januari- 29 Desember ini,  Kantor Imigrasi Kotabumi mencatat penerbitan 17.060 paspor, yang terdiri dari 14.560 permohonan paspor baru, 2.431 penggantian paspor habis masa berlaku, 65 penggantian paspor hilang, dan 4 paspor rusak. Tingginya angka pelayanan ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan keimigrasian.” Ungkap Kakanim.

Sedangkan dibidang izin tinggal, Imigrasi Kotabumi menerbitkan total 486 izin, meliputi 439 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 26 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 4 Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta 17 izin tinggal lainnya.

Dari sisi pengelolaan anggaran, Kantor Imigrasi Kotabumi mengelola pagu anggaran sebesar Rp7.889.921.000 dengan realisasi Rp7.562.480.515 atau setara 95,84 persen, dan kemungkinan akan terserap hingga 99,95 Persen, di tanggal 31 Desember 2025 Akhir. Hal ini mencerminkan pelaksanaan program yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Moch. Andri Budiman menjelaskan bahwa sementara,  capaian paling menonjol datang dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari target Rp4.026.479.000, realisasi PNBP mencapai Rp10.495.129.756, atau sekitar 260 persen dari target yang ditetapkan.

Dalam upaya penegakan hukum dan pengawasan orang asing, sepanjang 2025 Imigrasi Kotabumi melaksanakan 39 kegiatan pengawasan mandiri dan 44 operasi intelijen keimigrasian.

Selain itu, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) digelar sebanyak 7 kali di wilayah Lampung Utara, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Way Kanan, dan Lampung Barat.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa 3 pendeportasian, 3 pendetensian, serta 2 pengenaan biaya beban overstay.

Dalam aspek pembinaan masyarakat, Kantor Imigrasi Kotabumi menetapkan dua Desa Binaan, yakni Desa Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Desa Kemalo Abung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

Pada sektor diseminasi informasi dan kehumasan, Imigrasi Kotabumi memproduksi 1.112 konten media sosial sepanjang 2025. Konten tersebut tersebar di berbagai platform, dengan lonjakan signifikan pada akun Instagram yang mencatat kenaikan pengikut sebesar 234 persen dan capaian tayangan tertinggi mencapai 22,7 ribu views.

Namun data – data diatas tersebut, masi bisa kemungkinan bertambah dihari kerja terakhir tanggal 31 Desember 2025, baik pelayanan pemohon paspor, maupun penyerapan anggaran yang ada.

Melalui berbagai capaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan keimigrasian, serta menghadirkan kinerja yang PRIMA—Profesional, Responsif, Berintegritas, Modern, dan Akuntabel. (Rls/Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.