
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Polda Lampung membongkar praktik penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan petani. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka setelah lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi diketahui dijual ke luar daerah hingga lintas provinsi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, dalam temu pers pada Rabu, 7 Januari 2026, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial RDH, SP, dan S, yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Lampung Tengah.
“RDH merupakan pemilik kios pupuk, SP berperan sebagai pengepul, dan S sebagai perantara dalam distribusi pupuk bersubsidi tersebut,” ujar Dery.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Lampung Tengah. Para petani yang hendak membeli pupuk di kios milik tersangka RDH justru tidak mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan, meski alokasi resmi telah tersedia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pupuk bersubsidi tersebut tidak disalurkan kepada petani yang berhak sebagaimana ketentuan pemerintah. Sebaliknya, para tersangka justru mendistribusikan dan menjual pupuk ke wilayah lain, baik antar kabupaten di Provinsi Lampung maupun ke luar provinsi.
“Pupuk bersubsidi ini telah dijual ke sejumlah provinsi seperti Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung sejak Februari 2025,” jelas Dery.
Dari hasil pendalaman perkara, para tersangka diketahui telah menjual lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi, atau sekitar 1.800 karung, dengan nilai transaksi mencapai kurang lebih Rp500 juta.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk pengangkut pupuk dan delapan ton pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1 sub 3e. Penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 20 huruf c.
Polda Lampung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran demi melindungi kepentingan petani.(AR)








