Sebanyak 122,5 Kilogram Sabu Ditemukan dalam Muatan Jengkol di Pelabuhan Bakauheni

oleh
oleh
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 122,5 kilogram sabu yang disamarkan dalam muatan jengkol di Mapolres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026).

Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Sebanyak 122,51 kilogram narkotika jenis sabu ditemukan aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni setelah disamarkan dalam muatan jengkol yang diangkut menggunakan truk.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Petugas menghentikan satu unit truk Colt Diesel bermuatan jengkol serta sebuah mobil Daihatsu Terios yang diduga digunakan sebagai kendaraan pengawal.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf mengatakan, narkotika disembunyikan di bagian depan bak truk, tepat di bawah tumpukan jengkol seberat sekitar delapan ton.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 114 paket sabu yang dikemas dalam lima karung dan ditutup dengan muatan jengkol,” ujar Helfi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026).

Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto sabu tersebut mencapai 122,515 kilogram. Kepolisian memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp 122 miliar.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial WS (30), R (44), dan S (43). WS diduga berperan sebagai pengawal sekaligus pengendali, sedangkan R dan S merupakan sopir truk pengangkut narkotika. Ketiganya diketahui berangkat dari Aceh dengan tujuan akhir Jakarta.

Menurut Helfi, WS dikendalikan oleh seorang bandar berinisial SEM yang hingga kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Selain narkotika, kepolisian juga menyita dua unit kendaraan, lima telepon seluler, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati.

Kepolisian masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pihak lain yang terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.