
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Skandal dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai ratusan miliar rupiah di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (14/1/2026).
Pelimpahan Tahap II dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kepada Penuntut Umum Kejari Bandarlampung. Dalam perkara ini, tiga petinggi PT LEB resmi berstatus terdakwa, masing-masing BK selaku Direktur Operasional, HW selaku Komisaris, dan MHE selaku Direktur Utama PT LEB.
Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa diduga secara bersama-sama mengelola dana PI 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) tanpa dasar legalitas serta tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Modus yang diungkap penyidik tergolong sistematis. Para terdakwa diduga menggunakan dana PI sebelum memperoleh persetujuan resmi, mencatat dana PI sebagai pendapatan riil perusahaan, melakukan konversi mata uang tidak sesuai kurs aktual, hingga membagikan tantiem dan fasilitas lain yang bersumber dari dana PI 10 persen.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pendepositoan dividen PT Lampung Jasa Utama ke rekening PT Lampung Energi Berjaya yang dilakukan secara tidak sah.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp268,76 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Baharuddin, melalui Kepala Seksi Intelijen Angga Mahatama menegaskan, perkara ini telah memasuki tahap penuntutan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
“Perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan,” tegas Angga.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Guna kepentingan penuntutan, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap ketiga terdakwa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026.
Kejaksaan Negeri Bandarlampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. (*)








