
Waykanan, Kabarlampung.co – Komitmen memberantas narkoba langsung ditunjukkan Kapolres AKBP Didik Kurnianto sejak hari kedua menjabat. Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap lima kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan mengamankan enam tersangka, salah satunya merupakan residivis.
Pengungkapan tersebut disampaikan AKBP Didik Kurnianto dalam konferensi pers di Mapolres Way Kanan, Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari lima kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 5,89 gram.
Didampingi Kasatres Narkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah, Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama jajarannya di awal tahun 2026.
“Ini bentuk keseriusan kami. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Way Kanan,” tegas AKBP Didik.
Dari enam tersangka yang diamankan, satu di antaranya berinisial SR alias Ragil (38), warga Kampung Punjul Agung, Kecamatan Buay Bahuga, diduga kuat sebagai pengedar sabu. SR ditangkap di rumahnya pada Selasa (7/1/2026) sekitar pukul 19.40 WIB.
Hasil penggeledahan menemukan sabu seberat 5,64 gram yang disimpan di dalam lemari kamar pelaku.
Sementara itu, empat kasus lainnya merupakan penyalahgunaan narkoba dengan lima tersangka berinisial GU, RM, DP, AS, dan GS. Para pelaku berasal dari Kecamatan Buay Bahuga, Baradatu, dan Umpu Semenguk.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat hisap (bong), puluhan plastik klip, telepon genggam, serta tas selempang warna hitam.
Terhadap tersangka pengedar, polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka penyalahguna dijerat Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
AKBP Didik Kurnianto menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan narkoba hingga ke akar dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi.(*)