
Pringsewu, Kabarlampung.co – Aksi penusukan brutal yang menggemparkan Pasar Sarinongko, Pringsewu, akhirnya terungkap. Polisi memastikan, serangan berdarah terhadap seorang pedagang bawang bukanlah tindakan spontan. Di baliknya, tersimpan dendam, sakit hati, dan niat jahat yang dipupuk pelaku sejak lama.
Pelaku berinisial HP (24) mengakui perbuatannya telah direncanakan setelah hatinya terbakar emosi. Sumber amarah itu bukan korban langsung, melainkan ucapan tegas istri korban yang melarangnya datang dan menghubungi toko miliknya.
Fakta ini terungkap dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan jajaran Polsek Pringsewu Kota. Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menyebutkan bahwa pelaku mengaku merasa dipermalukan dan tersinggung berat setelah bertemu dengan istri korban di Pasar Pagelaran.
“Pelaku merasa sakit hati karena dilarang datang ke toko dan nomor teleponnya telah diblokir,” ungkap AKP Ramon.
Sakit hati itu kemudian berubah menjadi niat membunuh. Dalam benaknya, pelaku memutuskan melampiaskan amarah dengan menghabisi nyawa suami wanita yang ia sukai—Dwi Yayan Tohari (35), pedagang bawang yang biasa berjaga di tokonya di Pasar Pringsewu.
Dengan niat gelap yang sudah bulat, HP berangkat menuju Pasar Sarinongko menggunakan angkutan kota. Setibanya di lokasi, ia lebih dulu mencari senjata. Sebilah pisau ia beli di toko perabotan seharga Rp5 ribu. Namun karena gagangnya dianggap rapuh, pisau itu dibuang begitu saja.
Tak berhenti, pelaku kembali mencari. Ia melihat pisau yang lebih kokoh tergeletak di atas kayu di sekitar pasar, lalu meminjamnya. Pisau inilah yang kemudian menjadi alat penyerangannya.
Setelah bersenjata, HP langsung menuju toko korban. Saat itu, Dwi Yayan tengah duduk di belakang meja kasir. Tanpa peringatan, tanpa kata-kata, di tengah keberadaan sejumlah pengunjung, pelaku langsung menusukkan pisau ke bagian leher korban.
Toko seketika berubah menjadi arena kepanikan. Korban yang terluka parah berteriak, memancing perhatian warga sekitar. Meski terluka, korban sempat berusaha mengejar pelaku yang kabur panik meninggalkan lokasi.
Jeritan korban membuat warga berdatangan dan melakukan pengejaran. Pelarian HP pun berakhir. Ia berhasil ditangkap massa dan nyaris menjadi bulan-bulanan sebelum polisi tiba dan menyelamatkannya.
Ironisnya, dalam pemeriksaan, pelaku justru menyampaikan rasa terima kasih kepada polisi. Ia mengaku bersyukur dievakuasi dengan cepat sehingga selamat dari amukan warga. Pelaku juga mengaku menyesal atas perbuatannya.
Kapolsek Pringsewu Kota menegaskan bahwa korban dan pelaku tidak memiliki hubungan personal. Pelaku hanya mengenal istri korban. Perkenalan keduanya bermula awal Januari lalu, saat bertemu di Pantai Mutun, Pesawaran. Kala itu, pelaku sempat diberi tumpangan pulang dan bertukar nomor telepon.
Sejak saat itu, pelaku mulai menaruh perasaan, meski mengetahui wanita tersebut telah bersuami. Namun pendekatannya tak pernah mendapat respons. Nomor ponselnya diblokir.
Bahkan, pelaku beberapa kali mendatangi toko milik korban di Gedong Tataan dan Pringsewu, membuat karyawan merasa resah hingga melapor ke pemilik.
“Ketika bertemu di Pasar Pagelaran, istri korban dengan tegas meminta pelaku tidak lagi datang atau menghubunginya. Dari situlah emosi pelaku meledak,” jelas AKP Ramon.
Polisi telah mengamankan pisau yang digunakan sebagai barang bukti. Saat ini, HP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.(*)